radartasik.com, SINGAPARNA — Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyikapi soal kasus ijazah palsu dalam Pilkades Cikadu Kecamatan Cisayong yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Termasuk sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus tersebut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani mengatakan, soal kasus dugaan ijazah palsu merupakan ranah pidana atau APH yang berwenang, karena saat ini sedang ditangani. Maka dari itu, semuanya harus bersabar menunggu hasil dari aparat penegak hukum.
Dia mengatakan, ketika sudah ada penetapan tersangka oleh APH, yang bersangkutan harusnya diberhentikan sementara dari jabatannya, supaya fokus menjalani proses hukum. Tinggal nanti menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
“Kalau tidak terbukti di pengadilan bisa diangkat atau direhabilitasi kembali kepada jabatannya. Kalau diberhentikan sementara bisa diisi oleh Pjs. Ketika hasil pengadilan terbukti tidak bersalah tinggal dijabat lagi,” paparnya.
Kemudian, lanjut dia, ketika hasil putusan pengadilan terbukti atau menjadi terpidana bisa diberhentikan, maka harus ada pengisian kekosongan jabatan kepala desa. Jadi bisa dilaksanakan musyawarah desa atau dilakukan pemilihan lagi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH menambahkan, jika memang terbukti melakukan dugaan pemalsuan ijazah dalam pencalonan di Pilkades Cikadu Ciasayong, maka sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“DPRD hanya mendorong agar pemerintah daerah atau ke bawahnya kecamatan, desa sampai ke panitia mengevaluasi dan lebih teliti dalam memeriksa dokumen administrasi para calon agar tidak terjadi masalah seperti ini ke depannya,” harap dia.