OB SMK Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Pemuda Cigalontang, Dia Nyuri Alkohol dari Sekolah

Rabu 13-10-2021,12:34 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  MANGUNREJA - Lima orang pemuda warga Kecamatan Cigalontang Tewas setelah menenggak minuman keras (Miras) oplosan alkohol 96 persen dicampur minuman kemasan berenergi dan obat batuk samcodin, Rabu (13/10/21) lalu.

Nah, hasil pemeriksaan terakhir, Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan Utang (54) sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya para pemuda tersebut

Utang bekerja sebagai Office Boy di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Jakarta.

Dia nekat mencuri 1 botol alkohol 96 persen yang digunakan untuk campuran miras oplosan, lalu diracik oleh salah satu korban yang meninggal dunia, Er (32) dan diminum oleh empat orang korban lainnya. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, setelah sepekan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap, kasus meninggalnya lima orang korban akibat miras oplosan di Kecamatan Cigalontang. 

Utang, pelaku pembawa alkohol 96 persen ditangkap di Jakarta. 

"Kami berhasil menangkap orang yang berperan membawa alkohol dari tempat kerjanya di salah satu sekolah di Jakarta. Alkohol tersebut diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah, kemudian diberikan kepada temannya, untuk diracik menjadi bahan campuran miras oplosan," ungkap Rimsyah, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (13/10/21).

Alkohol yang dibawa pelaku, lanjut dia, dicampur dengan minuman kemasan berenergi.

Kemudian, dari kesaksian salah seorang korban selamat, sebelum nenggak oplosan miras maut itu, terlebih dulu mengkonsumsi obat batuk jenis samcodin. 

"Akibatnya lima orang meninggal dunia," jelas dia.

Pelaku ini, kata dia, perannya mengambil atau memasok alkohol yang diambilnya dari sekolah di Jakarta. 

Kemudian diberikan kepada teman-temannya. 

"Temannya pesan dibelikan alkohol kepada pelaku," terang dia.

Dia menjelaskan, alkohol 96 persen yang dicuri pelaku adalah untuk uji lab praktek di laboratorium sekolah, tempat Utang bekerja. 

Pelaku ikut minum miras oplosan, namun tidak banyak. Untuk pelaku yang meracik miras oplosannya meninggal dunia Erwin (32).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan pelaku di jerat pasal 204  ayat (1) KUHPidana tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang.

Tags :
Kategori :

Terkait