Disdukcapil Kabupaten Tasik : Anak Hasil Nikah Siri Dapat Akta Kelahiran, Apa Syaratnya?

Rabu 13-10-2021,11:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA — Dalam memenuhi hak sipil anak yang lahir dari pasangan pernikahan siri atau belum tercatat secara negara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan kebijakan, sehingga anak tersebut tetap terdaftar dalam administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya Dra Hj Wini MSi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan akta kelahiran untuk anak yang orang tuanya dalam KK berstatus kawin belum tercatat negara atau siri.

Hal ini di lakukan untuk memenuhi hak-hak sipil anak yang kedua orang tuanya menikah, tapi belum tercatat secara undang-undang atau negara,” ujarnya kepada Radar di Setda Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (12/10/2021).

Menurut dia, untuk menentukan berapa banyak warga Kabupaten Tasikmalaya yang perkawinannya belum tercatat secara negara atau nikah siri, sampai saat ini belum ada data yang pasti karena dimungkinkan masyarakat belum melaporkan perkawinan sirinya ke Disdukcapil. “Pada intinya kebijakan ini untuk melindungi dan memenuhi hak sipil anak,” paparnya.

Menurut dia, semua anak harus mendapatkan hak sipilnya, yakni tercatat dan mempunyai akta kelahiran. Syaratnya, kedua orang tuanya harus memiliki persyaratan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) agar bisa diterbitkan akta kelahirannya.

“Jangan malu bagi pasangan yang belum tercatat perkawinannya secara negara untuk menyampaikan ke Disdukcapil agar anaknya secara hak sipil terlindungi mempunyai akta kelahiran. Maka kami akan lebih menyosialisasikannya kepada masyarakat,” tambah dia.

Plt Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya H Uu Saeful Uyun menambahkan, untuk penerbitan akta kelahiran anak bagi penduduk yang menikah belum tercatat secara negara atau sirih, sekarang bisa diakomodir dengan syarat mempunyai SPJM. “Dengan ini semua penduduk terakomodir,” ujarnya. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait