Diduga Jual Miras, Warkop di Jalan Bantar Digerebek Polisi, Pembelinya Disanksi Ini..

Minggu 10-10-2021,06:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  KOTA TASIK - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Bantar, Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari. 

Penggerebekan itu dilakukan Minggu (10/10/21) dini hari. Polisi menduga yang pemilik warkop tersebut juga menjual minuman keras (Miras).

Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi melalui Kanit Sabhara, Iptu Agus Khusaeni membenarkan penggerebekan tersebut.

”Kami menggerebeg sebuah warung kopi yang diduga menyediakan miras,” kata Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi melalui Kanit Sabhara Iptu Agus Khusaeni Minggu dinihari. 

"Ya kang tadi kami menggerebek sebuah warkop yang diduga menyediakan dan menjual miras," paparnya kepada radartasik.com.

Terang dia, penggerebekan ini bermula saat anggota Polsek Indihiang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada warkop yang beroperasi tiap hari hingga larut malam.

Saat didatangi pihaknya ternyata di warkop itu menyediakan miras. Pemilik warungnya juga mengabaikan protokol kesehatan (prokes) serta memutar musik sangat kencang, hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

”Dari hasil pengecekan kami di lapangan, warung kopi yang ditertibkan ini ternyata jadi tempat untuk mabuk-mabukan kang," terangnya.

Saat penggerebekan itu, tambah dia, pengunjung satu per satu digeledah dan petugas tak menemukan barang-barang berbahaya seperti narkoba.

Selanjutnya, para pengunjung diberi sanksi push up karena mengganggu ketertiban umum. 

Dalam pengerebekan itu polisi mengamanan tiga jerigen dan satu ember berisi 30 liter miras jenis tuak. 

”Untuk pemilik warung kopi kami beri peringatan agar tidak menjual miras itu. Apabila nanti kedapatan lagi masih menjual miras, maka akan diberi sanksi tegas," singkatnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait