6 Pelaku Pengeroyokan Usai Balapan Liar yang Tewaskan Seorang Remaja Diringkus Polisi

Jumat 08-10-2021,21:00 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, SIDOARJO — Polresta Sidoarjo akhirnya berhasil meringkus para pelaku pengeroyokan terhadap sekelompok remaja usai nonton balap liar di Jalan Bypass Balongbendo, Sidoarjo pada Sabtu (25/9/2021) lalu.

Saat itu akibat peristiwa pengeroyokan tersebut salah seorang remaja berinisial RV (16) asal Balongbendo tewas dengan luka dibagian kepala dan dada, sedangkan seorang remaja lainnya berinisial YMT (16) asal Gresik mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.  

"Saat itu korban mengeluarkan banyak darah, dan sempat dirawat secara intensif di rumah sakit, tetapi nyawanya tidak terselamatkan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat rilis kasus tersebut, Jumat (08/10/2021).

Usai melakukan pengeroyokan, lanjut Kapolresta, para pelaku melarikan diri dan bersembunyi ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Sidoarjo mengetahui persembunyian para pelaku dan akhirnya berhasil meringkus mereka. 

Keenam pelaku yang berhasil diamankan polisi tersebut, masing-masing  berinisial MAM (16) warga Krian, Sidoarjo, MA (16) dari Jatirejo, Mojokerto, dan AIF (20) asal Kebomas, Gresik.  Selanjutnya, MYE (20) warga Jenggawah Jember, DBN (19) dari Kluyuh, Nganjuk, dan MHF (20) asal Bangsal, Mojokerto. 

AKBP Kusumo menyebut motif para pelaku melakukan pengeroyokan itu adalah karena dendam. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya sebagian pelaku dan teman-temannya sempat dikeroyok kelompok remaja balap liar tersebut. 

Sehingga ketika salah satu pelaku yakni MA, melihat para korban dan rekan-rekannya sedang balapan liar, MA mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok remaja balapan liar yang tengah berada di kawasan Bypass Balongbendo-Krian. 

"Korban dianiaya puluhan pelaku. Ada yang menggunakan tangan kosong, kayu, tongkat besi, dan batu," beber Kapolresta. 

"(Saat itu) korban YMT masih selamat. Namun motor miliknya rusak, dan suku cadangnya diambil oleh sebagian para pelaku," ujar Kapolresta lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MAM, MA, MYE, dan AIF dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban RV meninggal dunia dengan usia di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka MYE, DBN, dan MHF, yang melakukan pengrusakan dan pencurian kepada korban YMT, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  

"Kami terus memburu tersangka lainnya, karena dari keterangan saksi dan pelaku masih ada pelaku lainnya," tegas AKBP Kusumo.  (mcr12/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait