Radartasik.com, KARAWANG — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. Pelaku berinsial SP alias Acong, sedangkan korban sekaligus anaknya sebut saja Bunga, yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tindakan perkosaan yang dilakukan tersangka (ayah korban,red) terhadap anaknya tersebut terjadi pada Selasa (28/09/2021) dini saat korban sedang tidur di dalam kamar rumah kontrakannya.
“Pelaku masuk ke kamar korban melalui jendela rumah kontrakannya. Kemudian pelaku membangunkan korban, lalu mengajak dan memaksanya untuk melakukan persetubuhan,” kata Kasatreskrim Oliestha Ageng Wicaksana seperti dilansir dari Antara, Kamis (07/10/2021).
”Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak,” sambung Oliestha lagi.
Dia pun menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku kepada tim penyidik tindakan bejatnya tersebut telah dilakukan kepada anaknya dua kali.
”Pelaku sudah kami tangkap beberapa hari lalu. Sekarang ditahan di Mapolres Karawang,” ujar AKP Oliestha.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, sesuai dengan pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (jpc)