radartasik.com, JAKARTA — Bos alias pemodal pabrik obat ilegal di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah ditangkap. Dalam pengungkapan kasus ini polisi turut meringkus pengendali pabrik, yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, obat-obatan yang diproduksi dua pabrik tersebut dianggap ilegal, terlebih kategori obat psikotropika. Menurut dia, izin produksi obat-obatan sudah ditarik BPOM RI pada 2015-2016. “Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar. Yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya mulai agen atau pengepul, distributor dan produsen,” ungkapnya, Selasa (5/10). “Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami, sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko, tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya,” tambah dia. Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga telah meringkus dan menetapkan belasan orang tersangka. “Total semua tersangka dari jaringan ini 17 orang dan sudah ditahan,” katanya. Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto berhasil menggerebek pabrik obat ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pabrik ini mampu memproduksi jutaan pil dengan omzet Rp2 miliar per hari.
“Kalau produksinya dua juta butir pil per hari saya kurang tahu harga pastinya berapa. Tapi kalau misalnya asumsi satu butir seribu, kalau dua juta butir berarti Rp2 miliar satu hari,” katanya dalam keterangannya, Senin (27/9) lalu. Dijelaskannya, produksi dua juta butir pil golongan obat keras dengan omzet Rp2 miliar itu berasal dari dua pabrik Ilegal yang digerebek di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo Kasihan, Kabupaten Bantul, dan pabrik di Desa Bayuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Dalam penggerebekan tersebut sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, dan Aprazolam. (gw/fin)