Radartasik.com, LAMPUNG — Gara-gara tergiur tawaran pekerjaan oleh seorang pria yang baru dikenalnya di media sosial Facebook, seorang wanita berinisal A (29), warga Lampung Tengah justru menjadi korban perkosaan. Peristiwa tragis bagi korban tersebut terjadi pada Sabtu (02/10/2021). Sedangkan pemuda bejat yang memperkosan korban berinisal Ar (24), warga Jalan Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, peristiwa perkosaan itu berawal ketika korban diiming-imingi oleh tersangka Ar untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri. Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut, kemudian di jemput tersangka dari rumahnya untuk dibawa ke perusahaan pengerah jasa TKW.
Namun di tengah jalan korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Setibanya di hotel tersebut, pelaku membawa korban ke salah satu kamar yang telah disewa. Alasannya, untuk menunggu bos yang akan memberikan pekerjaan untuk korban.
Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksi becatnya dengan mengunci pintu kamar hotel. “Korban dikunci di dalam kamar hingga tengah malam, kemudian dilecehkan,” kata Kompol Devi, seperti dilansir radarlampung.co.id Selasa (05/10/2021).
Korban yang ketakutan sempat berusaha menghubungi suaminya. Namun hal tersebut diketahui oleh pelaku yang kemudian mengambil ponsel korban dan mematikannya. “Pelaku sempat memperkosa korban sebanyak dua kali dan mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut. Korban juga diancam akan dijual (jika berbicara kepada orang lain),” terangnya.
Korban akhirnya berhasil kabur pada dini hari saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban kemudian melaporkan kejadian yang bartu dialaminya tersebut ke satpam hotel yang saat itu sedang bertugas.
Mengetahui hal tersebut, sang satpam kemudian menggedor kamar pelaku. Pelaku yang menyadari korbannya kabur dan pintunya kamarnya digedor, pelaku memilih mengunci pintu dan menolak untuk keluar.
“Sekitar pukul tujuh pagi di hari Minggu, saat pelaku berusaha kabur berhasil tertangkap dan meenjadi bulan-bulanan orang sekitar yang geram dengan perbuatan pelaku,” tuturnya.
Pelaku yang dalam kondisi babak belur kemudian dibawa oleh anggota Polresta Bandarlampung ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan pertolongan.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHPidanan tentang tindak pemerkosaan dan ancaman hukum 12 tahun penjara. “Untuk saat ini, pelaku sendiri masih berada di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” pungkasnya. (ega/yud)