Mantan Komisioner Komnas HAM Bakal Dilaporkan ke Polisi, Buntut Cuitannya yang Dianggap Rasis

Minggu 03-10-2021,17:42 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dituding telah berbuat rasis dalam cuitannya di Twitter. Imbasnya, dia pun bakal dilaporkan pada polisi, Senin besok (04/10/2021).

Adapun cuitan Pigai yang dituding rasis dibuat pada 1 Oktober 2021. “Jgn percaya org Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mrk merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Sy Penentang Ketidakadilan).” demikian isi dari Twitt tersebut.

Nah, terkait cuitannya yang dituding rasis itu, Pigai menyatakan bahwa apa yang disampaikan tidak rasis. “Sy adalah Penentang Rasisme paling terdepan. Tdk ada twit Sy yg isinya Rasis. Mrk kait2kan dgn rasisme krn sakit hati, dan kemampuan otaknya belum mampu mencerna secara jernih. Sy sudah sebut nama (subjek), frasa “Org Jawa Tengah Jokowi” itu “AKSIOMA”.” tulis dia.

Tokoh asal Papua itu pun mempersilakan untuk dipolisikan terkait cuitannya itu. “Laporkan polisi saja. Sy rasis ngga nanti hukum yg nilai, anda jg hrs siap konsekuensi & cek twitter Sy rasis yg mana?.” tulis Pigai, menanggapi.

Sementara itu, pihak yang akan membuat laporan adalah Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa). Direncanakan laporan terhadap Natalius Pigai itu bakal dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (4/10), sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Tindakannya itu tidak menunjukkan intelektualitasnya sebagai mantan Komisioner Komnas HAM. Harusnya kalau mengkritisi boleh saja, tapi jangan fitnah, jangan rasis," kata Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan saat dihubungi wartawan, Minggu (03/10/2021).
 
Adi mengungkapkan ada lima poin yang akan dilaporkan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran atas cuitan Natalius Pigai.  Kelima poin itu terdiri dari pelanggaran ITE hingga unsur-unsur provokasi.

"Jadi terkait pasalnya itu nanti pihak advokat kita ya teknisnya. Kita melaporkan itu soal UU ITE, lalu pasal ujaran kebencian, pasal perbuatan tidak menyenangkan, pasal penghinaan kepada kepala negara, dan soal unsur-unsur provokasi. Itu kelima poinnya," bebernya. (rc/voi/bbs)

Tags :
Kategori :

Terkait