Beras Biasa dan Gabah Tak Jadi Dipajaki, Daging Wagyu Akhirnya Kena PPN

Sabtu 02-10-2021,09:40 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah dan DPR sepakat untuk  menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 2022. Hal ini tertuang dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Salah satunya untuk produk sembako. Tapi, tidak semua sembako kena pajak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berjanji memberikan kemudahan perpajakan. Termasuk mendukung ketersediaan barang dan jasa.

“Kemudahan perpajakan yang diberikan untuk tujuan tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional diberikan dengan sangat selektif dan terbatas, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara,” demikian bunyi dalam RUU HPP yang dikutip, Jumat (01/10/2021).

Dalam aturan ini, pemerintah membebaskan PPN untuk barang sembako yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Apa saja sembako yang kena dan tidak kena PPN? Berikut daftarnya:

Sembako yang Tidak Dikenakan PPN
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam (beryodium dan tidak beryodium)
7. Daging. Yakni daging segar yang tanpa diolah. Namun, sudah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus
8. Telur. Yakni telur yang tidak diolah. Termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu. Yakni susu perah. Baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan.T idak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
10. Buah-buahan. Yakni buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran. Yakni sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah. Termasuk sayuran segar yang dicacah.

Namun, ada juga barang kebutuhan pokok yang dikenakan PPN. Diantaranya beras serta daging impor. Kedua produk ini tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak alias hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.

Selain itu, kedua bahan pokok tersebut dinilai memiliki harga yang sangat mahal. Bisa lebih dari 10 kali lipat dari harga beras dan daging biasa.

Sembako yang Dikenakan PPN:
1. Beras basmati
2. Beras shirataki
3. Daging sapi kobe
4. Daging wagyu

(rh/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait