radartasik.com, PANGANDARAN — Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangadaran mulai memAverifikasi calon orang tua bayi yang diAduga diAbuang orang tuanya.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KabuApaten Pangandaran Dewi Sondari mengatakan ada sembilan pasangan suami-istri (pasutri) dianggap layak diseleksi sebagai calon orang tua asuh. ”Kemudian dari sembilan itu, hanya ada lima yang lolos seleksi,” tuturnya Jumat (1/10/2021).
Salah satunya adalah mereka harus sudah menjalani biduk rumah tangga selama lima tahun. Kemudian minimal berusia 30 tahun dan harus memiliki pendapatan yang tetap. ”Demi masa depan anak kedepanya,” terang dia. Kata dia, bayi mungil yang ditemukan di masjid itu kini diasuh di sebuah panti.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wawan Kustaman mengatakan akan menyeleksi sebaik mungkin calon orang tua asuh. ”Ya validasi ini dilakukan sedetail mungkin, agar tidak ada rekayasa dan demi masa depan si bayi,” katanya. Ia tidak mau si bayi malah jatuh kepada orang tua asuh yang salah.
Sementara itu, Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman mengatakan kasus pembuangan bayi masih dalam penyelidikan. “Kasusnya memang sudah dilimpahkan ke polres,” jelasnya.
Pihaknya sudah ke salah satu puskesmas di Cilacap. Puskesmas yang diakui seorang perempuan yang mengaku sebagai ibu dari bayi itu melahirkan. “Dari sana kita juga belum bisa menyimpulkan apa-apa,” terangnya.
Dia mengatakan Satreskrim Polres Ciamis selalu berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelidikan pembuangan bayi. “Ya mudah-mudahan secepatnya bisa terungkap,” kata dia. (den)