Bejat! Bocah SD Digilir Tiga Tukang Ojek, Dua Berhasil Ditangkap, Satu DPO

Jumat 01-10-2021,16:00 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PANDEGLANG - Dua tukang ojek berinisial SA (25) dan NG (40) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang, Banten, diringkus Satreskrim Polres Pandeglang. Keduanya ditangkap usai mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial KMS (13), warga Kecamatan Bojong.

Aksi pencabulan kedua tukang ojek itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Pandeglang. Kedua pelaku pun akhirnya ditangkap polisi di kediamannya masing-masing pada Rabu (29/09/2021) lalu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban pulang sekolah dan diantarkan oleh pelaku SA. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah kebun sawit dengan dua temannya. 

Lantas korban disekap oleh ketiga pelaku dan diminta melayani nafsu bejat ketiganya. Korban yang tidak bisa berkutik akhirnya diperkosa para pelaku secara bergantian.
 
“Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban. Setibanya di TKP kebun sawit, ketiga pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Kapolres, Kamis (30/09/2021).

“Ketiga pelaku ini memaksa korban melakukan hubungan badan secara bergantian,” kata Kapolres.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengantar korban ke rumah orang tuanya, seolah tidak terjadi sesuatu. Namun korban yang mengeluh kesakitan di area kemaluannya, akhirnya menceritakan peristiwa yang baru dialaminya kepada orang tuanya.

“Karena diancam para pelaku korban ini tidak berani bercerita kepada orang tuanya. Tapi korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya,” ujar AKBP Belny.

Mendengar cerita anaknya tersebut, orang tua korban lantas melaporkannya ke pihak kepolisian. “Dari tiga pelaku dua orang berhasil kita tangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial DI masih dalam pengejaran, dan sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang,red),” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 81, Jo Pasal 76D, Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, Undang-undang nomor 1 tahun 2016, dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman yang diberikan untuk dua pelaku sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fin)

Tags :
Kategori :

Terkait