Sedangkan pelaku sendiri ingin mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan sabun dan melilitkan handuk di lehernya namun usaha itu gagal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo 80 uu 35 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara. (zul/rtc)