“Jadi kami antar untuk laporan, pada Minggu pertama di bulan puasa. Sudah laporan ke polisi, jadi penanganan kasusnya kita serahkan ke kepolisian,” tuturnya.
Laporan langsung diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 10 hari, polisi langsung menggerebek tempat tinggal pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Perida Apriani Sisera saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan yang terjadi di Kecamatan Gunungjati.
Pelaku saat ini sudah berada di penjara Polres Ciko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelakunya sudah kita tangkap, kita amankan dan prosesnya lanjut,” jelasnya. (dis/zul/radartegal)