Polisi Ungkap Kasus Ayam Potong Berformalin Saat Lebaran

Jumat 06-05-2022,18:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, TANGERANG – Hidangan khas perayaan Hari Raya Idul Fitri ketupat dan opor ayam. Sehingga tak heran jika kebutuhan ayam pun meningkat.  

Sayangnya, di tengah kebutuhan meningkat dimanfaatkan pengusaha curang demi meraup rupiah. Ayam potong direndam formalin beredar di Tangerang saat Lebaran.

Pada Kamis 5 Mei 2022, pelaku peredaran ayam potong berformalin ditunjukkan polisi melalui rekonstruksi ulang adegan di halaman Polsek Neglasari.

BACA JUGA:Suami Istri Terjerat Kasus Penistaan Agama, Menginjak Al Quran, Kini Telah Diamankan

BACA JUGA:Polisi Siapkan 6 Tim Urai di Jalur Gentong, Tasikmalaya, Bolak-Balik Buka Arus Kepadatan Kendaraan Pebalik

"Dua tersangka melakukan rekonstruksi tindak pidana pada saat ayam potong direndam ke cairan berformalin oleh para tersangka,” tutur Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama, Kamis 5 Mei 2022.

Dalam reka adegan tersebut, dua tersangka memeragakan proses perendaman ayam potong ke dalam box-box yang sudah berisikan cairan formalin.

Terlihat dalam reka adegan, ayam tersebut langsung dicelupkan ke dalam box agar ayam potong lebih awet dan tahan lama.

“Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek,” lanjutnya.

Diketahui Polsek Neglasari menggerbek tempat usaha potong ayam di Kampung Kedaung Wetan RT 007/ RW 004, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang Kota, pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

BACA JUGA:Pengakuan Suami Istri Menginjak Al Quran, Mengaku Secara Sadar, Bentuk Sumpah ke Istri

Dalam penggrebekan tersebut tertangkap tangan dua tersangka berinisial RJ dan SUM di dua lokasi berbeda.

Adapun RJ dan SUM merupakan pemilik toko usaha potong ayam berformalin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Karyawan atau pekerja di rumah potong ayam itu tidak kami jadikan tersangka, namun hanya menjadi saksi saja, yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut,” jelas Putra.

Berdasarkan hal itu, dua tersangka dikenakan sanksi hukuman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar.

Kategori :