Radartasik, KOTA TASIK - Setelah pelaksanaan shalat Iedul Fitri 1443 Hijriyah, Senin (02/05/22), para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya mendapat pengumuman remisi.
Sebanyak 197 warga binaan telah mendapatkan remisi secara bervariasi.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIB, Davy Bartian. Menurutnya, remisi 15 hari diberikan kepada 100 orang, remisi 1 bulan ada 96 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi 1 bulan yaitu satu orang dan langsung diperbolehkan pulang alias bebas dari masa hukumannya.
BACA JUGA:432 Warga Binaan Lapas Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 3 Orang Langsung Bebas
"Jadi total keseluruhan ada 197 warga binaan yang memperoleh remisi hari raya Idul Fitri tahun ini," paparnya kepada wartawan.
Dari 197 warga binaan yang mendapatkan remisi, 190 orang tercatat laki-laki dan perempuan sebanyak 7 orang.
BACA JUGA:Tahanan KPK Bisa Video Call dengan Keluarga di Momen Lebaran, Tapi Ada Syaratnya
"Yang mendapatkan remisi sudah sesuai dengan syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku, diantaranya berkelakuan baik, tunduk dan taat pada aturan yang ada di Lapas," terangnya.
Sementara itu Kyai H Emin Muhaimin memimpin khotib pada shalat Ied di Lapas menuturkan, para warga binaan Lapas diberi remisi hakikatnya oleh Allah.
"Tetapi syariatnya adalah Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya," tuturnya.
Kegiatan shalat Ied maupun pemberian remisi pun berjalan lancar di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.