Radartasik.com, INDRAMAYU — Seorang perempuan di Kabupaten Indramayu tega mengotaki pembunuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Pelaku yang beriniasial SA (21) itu menyuruh seorang pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa dari anak suaminya itu di sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Namun karena kematiannya yang dinilai tidak wajar polisi pun menyelidiki tewasnya bocah berinisial MYP asal Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu itu. Hingga akhirnya terungkap jika kematin bocah malang tersebut akibat akibat diteggelamkan di sungai.
Pelakunya seorang adalah seorang pemuda berinial SAP (24), sedangkan otak pembunuhan sekaligus yang menyuruh pelaku menghabisi nyawa bocah kelas 2 SD itu adalah ibu tiri korban yang beriniasial SA.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Balongan, AKP Febry H Samosir pun membenarkan jika kematian bocah MYP bukan murni kecelakaan karena tenggelam di sungai, melainkan dibunuh.
“Pelakunya adalah ibu tiri yang menyuruh orang lain untuk mengesekusi korban,” ujar AKB Febry, seperti dilansir radarcirebon.com, Rabu (22/09/2021).
Kapolsek mengatakan terungkapknya pembunuhan bocah tersebut berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari warga tentang adanya penemuan mayat seorang bocah yang mengambang di sungai Prawira, Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, pada pertengahan Agustus 2021 lalu. Awalnya bocah itu diduga tewas karena tenggelam di sungai tersebut.
Namun petugas yang datang ke TKP dan mendengar cerita dari ibu tiri korban curiga atas kematian bocah tersebut. Pasalnya berdasarkan keterangan ibu tiri korban, MYP tenggelam di hulu sungai dan terbawa arus hingga mayatnya ditemukan warga di hilir Sungai Prawira.
Padahal dari pengamatan di lokasi Sungai Prawira pada bagian hulunya buntu (tidak ada sumber air), mirip kolam. Selain itu, korban bukan warga wilayah setempat, melainkan asal Desa Benda, Kecamatan Karangampel.
Melihat sejumlah kejanggalan itu, petugas pun melakukan menyelidikan atas kematian bocah MYP itu. Lantas polisi pun memanggil dan memeriksa ibu tiri korban yang beriniasial SA tersebut.
Saat diperiksa, SA mengakui jika dirinya yang membunuh anak tirinya itu. Caranya ia memberi upah kepada seorang pemuda berinsial SAP alias Wading (24) untuk membunuh anak tirinya tersebut.
Mendapat perintah tersebut, lalu SAP membawa pergi bocah MYP dari rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor. Setelah berkeliling dan mencari tempat yang tepat untuk menghabisi nyawa bocah itu, akhirnya pelaku berhenti di Sungai Prawira, yang letaknya tak jauh dari Simpang 5 Balongan.
Di lokasi itu, MYP dilemparkan pelaku ke tengah sungai hingga akhirnya dibiarkan tenggelam. Mengetahui korban sudah tenggelam, pelaku pun meninggalkan sungai tersebut. Hingga akhirnya mayat MYP ditemukan warga sekitar pada pertengahan Agustus 2021 lalu dalam kondisi sudah membusuk.
Kepada polisi Sap mengaku untuk aksi kejinya membunuh bocah MYP itu dia dibayar Rp70 ribu oleh SA, yang merupakan ibu tiri korban.
Selama ini korban tinggal bersama ibu tiri, nenek dan kakeknya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Sedangkan ayah korban, MD (25) bekerja di luar kota. Saat peristiwa pembunuhan terjadi ketiganya mengetahuinya. (kom/rc)
SA (21 tahun), wanita asal Kabupaten Indramayu yang tega membunuh anak tirinya yang berumur 8 tahun dengan menyewa jasa seorang pembunuh bayaran.* /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya