radartasik.com, SINGAPARNA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum Setda dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya di Gedung DPRD, Kamis (16/9/2021). Dalam rapat tersebut Bappemperda meminta eksekutif melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen dan kesesuaian narasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
Ketua Bappemperda Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin mengatakan, rapat pembahasan penyempurnaan RPJMD ini sebagai tindak lanjut dari surat yang masuk dari bupati dan meminta dibahas oleh DPRD.
“Nah, tahapan dan mekanisme sudah sesuai dengan tata tertib (tatib) di kita. Bahwa sebelum penyampaiannya diparipurnakan, untuk Ranperda RPJMD ini harus disempurnakan. Jadi sebelum diparipurnakan, kami Bappemperda mempunyai tugas untuk mengharmonisasi dan pembulatan legal drafting-nya,” terang Cecep kepada Radar, kemarin.
Maka dari itu, kata dia, digelar rapat bersama Bappeda dan Bagian Hukum untuk mengoreksi konsideran dan referensi hukumnya serta undang-undang, peraturan presiden (Perpres) dan opermendagri-nya serta kaitannya dengan perda di provinsi, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). “Hal tersebut itu kita kroscek, jangan sampai tidak masuk referensi hukumnya,” jelas dia.
Maka Bappemperda, lanjut dia, bertugas untuk merapihkan dengan cara mengharmonisasi, dari mulai narasi, penulisan, masih banyak yang harus disempurnakan, termasuk dokumen RPJMD.
“Yang paling penting bahwa RPJMD ini ada tahapan awal atau rancangan awal (ranwal). Juli lalu kita mengetahui ada ranwal RPJM yang tidak disepakati oleh DPRD,” ungkap dia.
Kemudian, terang dia, ranwal tersebut waktu itu batal, sehingga minta dikoreksi. Maka narasi itu tidak boleh ada dalam dokumen RPJMD, karena memang DPRD tidak menyetujui.
Dia menyebutkan, dokumen perencanaan sudah diminta dan dipersiapkan oleh eksekutif, dan dokumen di 2021 tersebut di dalamnya tercantum serapan anggaran dan program di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, cantolannya ke mana belum jelas ketika itu.
“Karena harus ke RPJMD, kita minta dokumennya, tetapi sampai hari ini dokumen belum lengkap dan rapat bersama Bagian Hukum dan Bappeda ini diskor. Sampai Bappeda mampu menghadirkan dan memperbaiki hal-hal yang Bappemperda minta,” paparnya.
“Jadi diaspek situasi sekarang dan pandemi sekarang kebanyakan anggaran dialihkan ke penanganan Covid-19 termasuk di-refocusing anggarannya oleh pusat,” jelasnya.(dik)
Dia menambahkan, eksekutif diminta untuk memperbaiki dan menyediakan dokumen yang ada. Dokumen target dan capaiannya belum sampai ke sana, maka harus dilengkapi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin SH MH mengatakan, semua yang diminta untuk dilengkapi oleh Bappemperda akan dipenuhi oleh eksekutif untuk harmonisasi dan penyempurnaan RPJMD ini.
“RPJMD 2016-2021 dengan 2021-2026 itu intinya dilihat dari evaluasi capaian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sejauh mana. Karena di RPJMD tahun ini adalah RPJMD terakhir,” terang dia.
Kunci dari RPJMD ini, menurutnya bagaimana melakukan perencanaan program selama lima tahun, capaian RPJMD belum tercapai seperti rumah sakit, itu kembali ada penilaian yang dilakukan oleh provinsi dan dewan, sejauh mana hasilnya.
Alasan ketidak tercapaian dalam RPJMD itu, banyak faktornya, termasuk kemampuan APBD Kabupaten Tasikmalaya, baik dari Dana Alokasi Umum, termasuk kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp 96 miliar.