Garong Jadi Pengepul Sunat Dana Hibah

Selasa 14-09-2021,11:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, TASIK — Pihak penerima yang mendapatkan pemotongan bantuan hibah di Kabupaten Tasikmalaya merupakan lembaga yang belum pernah mengajukan proposal permohonan hibah sebelumnya. Baik terhadap Pemprov Jawa Barat maupun Pemkab Tasikmalaya.

Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terkait dana hibah di Pemkab Tasikmalaya yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Dari pemeriksaan BPK, diketahui ketika pihak pemotong menawarkan hibah kepada calon penerima, termasuk menyiapkan usulan proposal beserta dokumen persyaratannya. Maka calon penerima hibah pun menyetujui hal tersebut. Penawaran itu sudah berlangsung sejak Tahun 2018 sampai dengan 2019.

Pihak pemotong menawarkan membuat dokumen kelengkapan usulan proposal kecuali surat keterangan domisili yang harus disiapkan oleh lembaga yang bakal menerima bantuan.

Tujuh lembaga penerima hibah tercatat di Kecamatan Sukarame yaitu TKQ AS, TKQ AUH, TKQ AM, TKQ NI, TKQ AI, TKQ HU dan TKQ KH ZM. Dalam laporannya ke BPK, mereka menyatakan bahwa pengajuan proposal awal dibuatkan pihak pemotong yang diketahui merupakan salah satu dari anggota Dewan Pengurus Kecamatan atau anggota Badan KPR dengan Inisial DA.

Setelah proposal awal ditandatangani pihak penerima, proposal itu dinyatakan masih tidak sesuai dan dikembalikan ke pihak penerima.

Pengajuan proposal awal terhenti dan tidak berlanjut setelah dikembalikan, sehingga pihak penerima hibah tidak mengetahui proposal awal mana yang diajukan ke Pemprov Jawa Barat.

Lalu pihak penerima hibah secara bersama-sama melakukan penandatanganan NPHD di TKQ AI. Ketika diberitahukan komposisi pemotongan hibah adalah 50 persen untuk pihak pemotong dan ditambah Rp 5 juta untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban, kemudian sisanya untuk penerima hibah.

Pada awalnya, penerima hibah seluruhnya menolak namun lembaga penerima hibah diyakinkan oleh salah seorang pihak pemotong yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dengan inisial EH, untuk tetap menerima dana hibah tersebut.

Selain itu, pihak penerima hibah menimbang adanya kebutuhan pembangunan sekolah sehingga akhirnya menerima keputusan untuk komposisi pembagian tersebut.

Setelah dana hibah yang dipotong terkumpul, DA menyerahkan dana itu terhadap pihak yang memerintahkan mencari ormas untuk diusulkan mendapat hibah berinisial SU. Pemberitahuan bahwa dana hibah sudah masuk ke dalam rekening penerima hibah dilakukan pihak pemotong.

Kemudian pemotong menginstruksikan untuk melakukan penarikan seluruh dana hibah dan dikumpulkan di satu lembaga penerima hibah yaitu TKQ AS.

Besaran sisa dana hibah yang diterima penerima setelah dipotong, kemudian digunakan untuk pembangunan sekolah. Pembelanjaan pembangunan sekolah diserahkan kepada pihak yang menjadi fasilitator dengan inisial HA untuk pembelian bahan material dan bangunan serta upah tukang.

Pihak penerima hibah menyerahkan seluruh pembelian bahan material dan bangunan kepada HA. Bukti pertanggungjawaban tersebut kemudian diberikan oleh HA kepada para penerima hibah.

Sementara itu, delapan lembaga penerima hibah yang berada di Kecamatan Sodonghilir yaitu TKQ NH, MDT NH, MDT MH, RA AI, RA AHJ, TKQ AK , TKQ/TPQ AS dan TKQ/TPQ NS menyatakan bahwa format proposal awal (softcopy) yang dibuat oleh lembaga didapatkan dari SU melalui daring.

Enam lembaga penerima hibah yaitu TKQ NH, MDT NH, MDT MH, RA AI, RA AHJ dan TKQ/TPQ NS kemudian membuat proposal awal hibah dan menyerahkan kepada kepala MDT MH untuk dikolektifkan.

Tags :
Kategori :

Terkait