radartasik.com, SINGAPARNA — Gabungan Anak Zalanan (GAZA) Kabupaten Tasikmalaya menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menahan para tersangka sunat Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 menjad diskriminatif atau membeda-bedakan dengan tersangka kasus lain. Di mana tersangka pencurian dan lainnya, yang kerugiannya lebih kecil langsung ditahan.
“Pernyataan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, bahwa para tersangka kasus hibah 2018 tidak akan melarikan diri walau belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2021. Bagi GAZA sangat diskriminatif sekali,” ujar Ketua GAZA Tasikmalaya Iim Imanuloh kepada Radar, Senin (13/9/2021).
Dia menyebutkan, dampaknya wajar bila sampai saat ini tingkat kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum masih sangat rendah. “Sehingga kadang ada asumsi nyeleneh dari sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa kalau maling jangan tanggung-tanggung biar nyaman bila nanti sampai ke tangkap,” ujar dia.
“Kami meminta segera ditahan biar mereka (para tersangka, Red) tidak terkondisikan oleh atasan-atasan mereka yang diduga sebagai aktor intelektual atas terjadinya kasus hibah 2018. Kemudian yang paling utama adalah asas keadilan,” ucapnya.
Dia menamAbahkan, kasus hibah yang sudah terungkap sejak 2018 dan beberapa kali juga jabatan kepala kejari sudah berganti. “Kami doakan kepala kejari yang baru mampu menuntaskan kasus ini,” dorong dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pastikan kesembilan tersangka kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kooperatif dan tidak melarikan diri.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, hal tersebut terlihat menurut pengakuan kejaksaan, ketika para tersangka dipanggil untuk keperluan pemenuhan keterangan dan pemeriksaan dalam pengembangan kasus ini.
Sementara itu, kata dia, soal kabar bahwa para tersangka pemotongan hibah ini ada yang sudah tidak terlihat di lingkungannya, kejaksaan tidak mempermasalahkan ketika para tersangka ini ketika dipanggil kooperatif dan ada memenuhi pemanggilan.
“Namun ketika tidak hadir saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka ada sanksi pidana terhadap para tersangka ini. Yang jelas sejauh ini, para tersangka pemotongan hibah tetap kooperatif,” tambah dia. (dik)