Radartasik.com INDRAMAYU — Seorang wanita berinisial R alias Ayu (24) menjadi korban pembunuhan pria yang diduga selingkuhannya, Selasa (07/09/2021). Korban yang bekerja sebagai pelayan kafe dan pemandu lagu tersebut dibunuh di kamar kosnya di Kelurahan Bojongsari Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
R dikabarkan sudah bersuami, dan suaminya tersebut bekerja di luar kota. Namun sejak beberapa waktu lalu korban menjalin hubungan gelap dengan seorang pria berinisial KSN yang masih satu kampung di Desa Cidempet Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.
.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan penangkapan terhadap KSN berawal dari adanya informasi penemuan mayat di sebuah tempat kos di daerah Bojongsari, Indramayu. Tak lama kemudian pihak kepolisian pun langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.
Dari sana didapati informasi bahwa korban terakhir kali berkomunikasi dengan KSN di kosannya sebelum ditemukan tewas. Berbekal informasi tersebut sejumlah anggota Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengejaran terhadap yang tengah bersembunyi di Desa Gunung Tua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
“Karena berusaha melawan saat akan di tangkap. Kami akhirnya lumpuhkan tersangka di kakinya,” ujar Lukman Syarif.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: satu buah kaos lengan pendek warna hitam dengan motif garis putih, satu buah celana jeans warna biru tua, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu buah jaket jeans warna biru, dan uang tunai Rp2.027.000.
Disinggung tentang motif pelaku atau tersangka membunuh R, Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan itu dilakukan karena sakit hati terhadap korban. “Tersangka sakit hati karena dibilang 'kirik' sama korban,” ujar kapolres.
Adapun cara pelaku menghabisi nyawa korban adalah dengan mencekik lehernya hingga membuatnya lemas dan meninggal. Melihat korbannya sudah tidak bergerak, pelaku pun lantas memilih kabur dengan menggunakan sepeda motor korban. Pelaku juga mengambil perhiasan dan handphone milik korban.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. (rc/oet)