Radartasik.com, SUKABUMI - Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial UH (45), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pedagang sekoteng, J (48).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 17 Juli 2021. Saat itu pelaku dengan korban yang sama-sama mengendarai sepeda motor berpapasan di sebuah jalanan gang sempit, daerah Cibatu, Kecamatan Cisaat.
Pelaku yang diduga sedang dalam pengaruh alkohol tiba-tiba saja tersinggung dengan korban. Percekcokan dan perkelahian keduanya pun terjadi.
"Karena pelaku ini kalah, pelaku kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah samurai kemudian melakukan penganiayaan, menusuk korban hingga korban meninggal dunia," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (31/08/2021).
Usai membunuh korban, pelaku memilih melarikan diri. Polisi yang mendapat informasi soal kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan. Polisi sempat kesulitan memburu pelaku yang kerap berpindah lokasi persembunyian.
"Yang bersangkutan berposisi di seputaran Kabupaten Sukabumi, sempat juga mengarah ke Banten," ujar Zainal.
Pada akhirnya, polisi bisa menangkap pelaku di daerah Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/08/2021).
Karena pelaku sempat melawan saat hendak ditangkap sehingga terpaksa ditembak polisi di bagian kaki. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)