Bejat! Bocah Kelas VI SD Dicabuli Tiga Pemuda di Kos-kosan

Rabu 01-09-2021,21:35 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BALI  - Satreskrim Polres Badung mengamankan tiga pelaku pencabulan atau pemerkosaan terhadap KI, pelajar kelas VI SD di Badung, Bali. Ketiganya adalah I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Nengah Suparsa alias Kaplik (20), dan I Ketut Januada alias Goyoh (21). 

“Ketiga pelaku kami tangkap di salah satu indekos di Abiansemal, Badung. Ketiganya langsung kami tahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, seperti dilansir Radarbali.id.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016.

“Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," beber alumni Akpol 2002 tersebut.

Kasus pemerkosaan ini awalnya mencuat ke permukaan, setelah pada Sabtu (21/08/2021) pekan lalu, sekitar pukul 18.00 Wita, PS (40), ayah korban diberitahu kakak perempuan korban bernama PDD.

PDD menyebut korban telah dirayu dan digauli seorang laki-laki dewasa di kos-kosan tempat tinggal mereka di Kecamatan Abiansemal, Badung. Kemudian, ayah korban menanyakan informasi tersebut kepada korban.

Korban KI sempat enggan berbicara, hingga akhirnya mengakui bahwa sekitar Mei 2021, dirinya dicabuli oleh tetangganya Kalih sebanyak dua kali. Setelah berhasil mencabuli gadis malang itu, Kalih memberikan uang sebesar Rp100 ribu setiap kalinya melakukan persetubuhan dengan gadis yang baru duduk di kelas 6 SD itu.

Uang itu sebagai iming-iming sekaligus agar korban tak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun. Mirisnya, Kalih malah menawarkan kepada dua teman sekampungnya, Kaplik dan Goyoh untuk mencabuli korban.

KI disetubuhi lagi, bahkan digilir. Keduanya juga memberikan uang sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu kepada korban agar tutup mulut. “Motif pelaku karena merasa tertarik dan bernafsu melihat korban,” kata Kapolres Badung.

Namun ayah dan keluarga korban jelas tidak terima dan marah, sehingga langsung melapor ke Polres Badung pada Senin (23/08/2021). Setelah menerima laporan, Unit PPA Reskrim yang menangani, langsung bergerak cepat, sehingga ketiga pelaku berhasil diciduk di indekosnya. (rb/dwi/yor/jpr/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait