Eks Mensos Divonis 12 Tahun Penjara, Pengacara: Juliarti Tak Terima Uang Suap Bansos dan Tak Ada Bukti

Selasa 24-08-2021,05:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com -  Terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Juliari Peter Batubara, ditanggapi penasehat hukum.

Penasihat Hukum eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail mengatakan, vonis tersebut sangat memberatkan kliennya.

Sebab, kata Maqdir, Juliari tidak pernah menerima uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)

“Ya sangat berat, karena buktinya sekarang bahwa Pak Ari (Juliari) itu menerima uang? Nggak ada, selain dari pengakuan Matheus Joko santoso dan juga Adi Wahyono,” kata Maqdir seusai persidangan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/08/21).

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan, bahwa tidak ada barang bukti menyangkut perkara tersebut yang disita KPK dari Juliari.

“Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itukan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu lho,” tandasnya.

Maqdir menyatakan, putusan itu diluar perkiraan pihaknya.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tags :
Kategori :

Terkait