Radartasik.com, SEMARANG — Sungguh sadis dan keterlaluan perbuatan yang dilakukan Adi Cahyono alias Jambrong (39). Warga Kalibebeng, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu tega “menghabisi” anak kandungnya sendiri yang baru berusia 18 bulan.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan istrinya, Puput Wulandari (30), di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Minggu (04/07/2021) lalu. Ironisnya, perbuatan keji itu dilakukan pelaku hanya karena masalah sepele. Anaknya yang bersinial PP tak mau disuapi telur asin.
AKBP Ari menjelaskan, sebelum kejadian tragis itu awalnya sang isrti siri pelaku yang beranama Puput berpamitan hendak menagih pinjaman ke Karangjati, Kecamatan Bergas. Sehingga ia pun menitipkan anaknya yang masih balita kepada Jambrong.
Namun kala itu Jambrong sempat menolak untuk dititipi bocah mungin tersebut, dan meminta Puput agar menangih utang keesokan harinya saja.
“Tapi pelapor tidak mau. Dari situ, tersangka sudah jengkel karena ditinggal (pergi istrinya),” ujarnya, di Mapolres Semarang, Senin (16/8/2021).
Akhirnya tinggalah di rumah itu Jambrong dan anaknya itu. Dia lantas menyuapi APP dengan telur asing, tapi karena masih balita buah hatinya itu menolak. Hal itu menambah rasa jengkel Jambrong yang kian menumpuk.
Pelaku kemudian membawa anaknya ke dalam kamar dan melampiaskan kejengkelan itu kepada APP yang baru berusia 1,5 tahun itu. Sambil berdiri, Jambrong melempar anaknya ke atas sebanyak tiga kali.
Pada lemparan pertama dan kedua, Jambrong masih menangkap APP. Tapi tidak untuk yang ketiga kalinya. Jambrong dengan sengaja tidak menangkapnya hingga jatuh ke kasur dan terpental ke lantai.
Posisi APP saat terhempas di lantai dalam posisi tengkurap sehingga kepalanya terbentur lantai dengan keras dan mengeluarkan darah. Mengetahui hal itu, Jambrong pun mengangkat tubuh anaknya dan mengelap darah yang keluar dari mulut anaknya.
Namun tak lama kemudian tubuh APP kejang-kejang dengan mata melotot serta disertai tangisan yang sangat keras. Tak mau tangisan anaknya didengar tetangga, Jambrong pun dengan teganya mencekik leher anaknya sendiri.
APP sejatinya sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) oleh keluarga, namun nyawanya tak tertolong.
Kepada keluarga, Jambrong menyatakan bahwa anaknya itu jatuh dari tempat tidur dan dipercaya oleh istri dan keluarganya. Sehingga jenazah korban langsung dikebumikan.
Belakangan karena ada kecurigaan atas kematian anaknya, ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Semarang pada Selasa (27/07/2021) atau sekitar dua minggu setelah korban dimakamkan.
“Pelapornya ibu korban karena merasa janggal dengan kematian anaknya,” ungkap Ari Wibowo.
Demi kepentingan penyelidikan, polisi akhirnya membongkar makam APP untuk dilakukan otopsi. Hasilnya, diketahui APP meninggal dunia akibat benturan di kepala dan terdapat bekas cekikan di leher.
Kepada penyidik yang memeriksanya Adi Cahyono alias Jambrong pun mengakui semua perbuatannya yang telah menyebabkan anaknya meninggal. Dia merasa jengkel kepada istrinya yang kerap meninggalkannya saat mendatangi rumah kontrakan dengan alasan bekerja. Dan puncak kejengkelannya itu bertambah ketika anaknya menolak saat disuapi telur asin.
Kini atas perbuatannya itu, Mas Jamkbrong dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar,” tandas Ari Wibowo dilansir dari Radar Semarang (jpg/ruh/pojoksatu)
Kategori :