Heriyanti Akidi Tio Ternyata Sempat Dilaporkan oleh Seorang Dokter ke SPKT Polda Sumsel

Jumat 06-08-2021,20:05 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, PALEMBANG - Heriyanti (61), anak mendiang Akidi Tio, ternyata sempat dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel tiga hari yang lalu, atau tepatnya pada 3 Agustus 2021. Dia dilaporkan bukan karena kasus hibah Rp2 triliun yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan Polda Sumsel, tetapi Heriyanti dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh seorang dokter di Palembang.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/04/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel tertulis, kejadian bermula saat Heriyanti menawarkan kepada korban yang memiliki rumah sakit khusus bersalin di kawasan Jl Demang Lebar Daun tersebut untuk menanamkan usaha untuk ekspedisi milik terlapor sebesar Rp2,3 miliar.

Dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 20 persen setiap bulan. Lalu korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta. Terlapor memberikan  keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan modal sebesar Rp200 juta dan selama enam bulan lebih pembayaran berjalan dengan lancar. Namun pada bulan Januari 2020 diketahui pembayaran mulai macet dan uang yang telah diserahkan kepada terlapor sebanyak  Rp1,8 miliar. Korban terus meminta dikembalikan.

Pada bulan Maret 2020, terlapor meminjam uang Rp500 juta untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi. Total yang diterima terlapor sebanyak Rp2,3 miliar. Korban akhirnya membuat surat perjanjian pada tanggal 16 Juni 2020. 

Dalam surat perjanjian tersebut terlapor akan mengembalikan uang tersebut jika warisan orang tuanya berupa dollar dijual. Namun, hingga dilaporkan, Heriyanti tidak berisikan baik dan bukti pengurusan dollar tersebut. Korban memberikan uang dengan cara ditransfer langsung ke rekening BCA milik terlapor.

Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp2,3 miliar. Dan korban berharap polisi bisa mengungkap kasus yang dialaminya. 

Smentara itu, untuk melengkapi berkas penyidikan enam orang saksi, Polda Sumsel mengirimkan tim penyidik dari Ditreskrimum ke Jakarta.

Tugas dari tim ini sendiri untuk memintai keterangan kepada seluruh keluarga Heriyanti Akidi Tio yang berada di Jakarta.

 “Sebanyak empat sampai lima orang anggota keluarga Heriyanti yang akan dimintai keterangan. Tim sudah berangkat,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi kepada awak media, Jumat (06/08/2021).

Dia menjelaskan, sudah ada enam orang saksi yang diperiksa. Termasuk satu saksi yang belakangan diketahui Bernama Rudi.

“Satu saksi tambahan atas nama Rudi. Pertanyaan yang diberikan penyidik tidak terlalu panjang, hanya seputar penyerahan papan steorofom yang bertulisakan Rp2 Triliun kepada Kapolda. Jadi dia (Rudi) adalah saksi. Dan itu bukannya pengacara dari ibu Heriyanti,” tandas Supriadi.

Diketahui, mendiang Akidi Tio, lewat perantara Prof Hardi Darmawan,  menyumbang 2 triliun rupiah ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, ke Mapolda 26 Juli 2021.
 
Saat itu kapoldadidampingi Gubernur Sumsel H Herman Deru, Danrem Gapo Brigjen TNI Jauhari, Kadinkes Sumsel Lesty Nurainy, dan sejumlah tokoh agama. Uang tersebut untuk penanganan Covid 19 di Sumsel.

Saat acara seremonial atau simbolis keluarga Akidi Tio, melalui Heyanti anak bungsunya menyerahkan plakat tertulis  : Sumbangan untuk penaggulangan Covid-19 dan Kesehatan di Palembang- Sumsel, dari Alm Bpk Akidi Tio dan keluarga besar. SEBESAR RP 2 TRILIUN. Namun, hingga saat ini sumbangan itu belum terealisasi. dan Saldo Heryanti, anak Akidi Tio, tak cukup.(dho/sumeks)

Tags :
Kategori :

Terkait