radartasik.com, CIAMIS — Sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak yang dialami rumah makan atau restoran, Pemkab Ciamis membebaskan pajak selama berlangsungnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis H Kurniawan kepada Radar, Rabu (4/8/2021).
Kata dia, Surat Edaran Nomor 973/682/BKPD-3 tentang Pembayaran Pajak Daerah Selama PPKM. “Semua itu kebijakan untuk membebaskan pajak selama PPKM berlangsung, jadi tidak boleh bayar untuk rumah makan, restoran, tempat wisata hotel dan lainnya,” kata dia.
Kata dia, pemerintah daerah juga memahami selama pandemi dan PPKM, ekonomi di Kabupaten Ciamis sangat terdampak. Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) itu ada di angka 14 persen di tahun 2020. Tetap semangat sebab ekonomi itu invisible, karena dari pemerintah hanya stimulan yang penyedia aktivitas ekonomi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Walau ada pembebasan pajak, tetap target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ciamis dari sektor pajak hanya berkurang 10 persen. Yaitu target pajak di tahun 2021 itu sebesar Rp 75 miliar untuk belanja dialokasikan dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Menurut dia, pembebasan pajak restoran, hotel dan tempat hiburan ini hanya pada saat PPKM saja. Sedangkan ketika sudah kembali normal, semuanya seperti biasa. (isr)