radartasik.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijadikan sebagai ajang judi.
Tak tanggung-tanggung, pelaku rela mempertaruhkan rumahnya sendiri, dengan membuat surat taruhan.
Surat perjanjian taruhan Pemilihan Pilkades Jerowaru Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur kini beredar di media sosial.
Surat perjanjian taruhan Pilkades tertanggal 25 Juli 2021 itu ditandatangani LM dan MJ di atas meterai 10.000.
Surat taruhan itu diketahui dan ditandatangani oleh oknum kepala dusun dan salah seorang warga.
Dalam surat perjanjian taruhan disebutkan LM alamat Senange, Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru selaku pihak I dan MJ alamat Pene, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru selaku pihak II.
Pihak pertama menjaminkan satu unit rumah yang terletak di Senange, Desa sepapan dengan nilai Rp75 juta, sebagai taruhan pemilihan kepala desa.
Jika calon yang didukung pihak I kalah, maka rumah itu akan ditebus dengan harga Rp75 juta.
Sementara pihak II menyerahkan uang Rp75 juta untuk dipegang oleh saksi sebagai taruhan.
Kapolsek Jerowaru Ipda Abdurrassid mengakui keberadaan surat perjanjian taruhan itu, namun pihaknya belum mengetahui seperti apa kronologisnya.
Informasi yang dihimpun Radar Lombok di lapangan, kasus ini tengah ditelusuri aparat dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
Seperti diketahui Pilkades Jerowaru sudah digelar beberapa hari lalu. Yang menang adalah M. Nashruddin, calon nomor urut 4 yang diduga didukung oleh pihak II. (pojoksatu/radarlombok)