Radartasik.com, CIREBON — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon kembali mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Kota Cirebon. Kali ini yang ditangkap BNN adalah MP alias M warga Kampung Kesunean Selatan, RT01 RW09, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dari tangan tersangka, petugas anti narkoba ini berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram beserta alat hisap atau bong dan satu unit handphone serta bukti transfer transaksi.
Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Budi Bakhtiar mengatakan, tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba.
“Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2020 dengan kasus yang sama yaitu sebagai pengedar narkoba. Kali ini dia (tersangka) kami tangkap kembali karena sebagai pengedar juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya seperti dilanisr radarcirebon.com, Rabu (28/07/2021).
Dijelaskan AKBP Budi, tersangka digerebek saat melakukan pesta sabu bersama rekannya berinisial JK.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan narkoba jenis sabu. Info tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan mencari tersangka. Rabu dini hari (28/07/2021,red) sekitar pukul 00.30 WIB tersangka kami tangkap di depan rumah tersangka MP. Setelah digerebek, kami temukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu. Tersangka MP dan JK langsung kami gelandang ke kantor BNN Kota Cirebon guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
AKBP Budi menegaskan, tersangka MP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau tersangka JK hingga saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka MK, dirinya membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial MJ. Dan MJ masih kami kejar. Untuk pengedar narkoba dapat dihukum penjara selama seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya. (rc/rdh)