Radartasik.com, JAKARTA — Penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya pemakai akan dilakukan rehabilitasi bukan dipenjara. Sebab saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) penuh, dengan penghuni kasus penyalahgunaan narkotika tertinggi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga mengatakan pihaknya mendukung upaya penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya pemakai lebih mengutamakan aspek kesehatan bukan pemenjaraan.
“Lapas dan rutan penuh sesak yang didominasi pelaku tindak pidana narkotika. Ini mengakibatkan kegiatan pembinaan kemandirian serta pembinaan kepribadian tidak berjalan optimal,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/07/2021).
Belum lagi, biaya operasional yang harus dikeluarkan negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika biaya tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi para pemakai.
Warga binaan kasus tindak pidana narkotika menjadi penyumbang terbesar yang mengakibatkan lapas dan rutan di tanah air kelebihan kapasitas atau “over crowded”
Disebutkannya, berdasarkan data Subdirektorat Data Informasi, Ditjenpas, per 26 Juli 2021 terdapat 268.610 penghuni lapas dan rutan. Dari total tersebut 139.088 diantaranya warga binaan kasus narkotika.
“Artinya, sebanyak 51,8 persen penghuni merupakan pelaku tindak pidana narkotika,” katanya.
Menurutnya, kapasitas hunian lapas dan rutan di Indonesia adalah 132.107 penghuni. Dengan demikian, jumlah penghuni kasus narkotika saja sudah melebihi kapasitas yang tersedia.
Lapas dan rutan seharusnya jadi tempat pidana umum, pidana khusus, terorisme, pencucian uang, kasus penebangan liar dan sebagainya, namun saat ini didominasi oleh kasus narkotika.
Kategori :