Oknum TNI AU Injak Kepala Warga, Moeldoko Bilang Itu Sangat Eksesif di Luar Standar dan Prosedur

Rabu 28-07-2021,10:11 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengecam atas aksi kekerasan yang dilakukan oknum prajurit Polisi Militer TNI Angkatan Udara terhadap warga penyandang disabilitas di Merauke, Papua.

Pernyataan KSP tersebut untuk menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan dua oknum Polisi Militer di Pangkalan TNI Angkatan Udara JA Dimara Merauke yang melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang warga sipil penyandang disabilitas. Dimana salah satu diantara oknum anggota TNI AU tersebut menginjak kepala warga tersebut.

“Tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif di luar standar dan prosedur yang berlaku,” kata Kepala KSP Moeldoko di Jakarta, Rabu (28/07/2021).

Moeldoko juga mengapresiasi respon cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang telah menahan kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan mempercayakan dan mengawasi proses penegakan hukum tersebut.

“KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan,” tegasnya..

Moeldoko menjelaskan, semua lapisan masyarakat terutama aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif Hak Asasi Manusia. Serta menekankan pendekatan humanis dan dialogis terutama terhadap penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

“KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Moeldoko, yang juga Mantan Panglima TNI itu. (khf/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait