radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah telah resmi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut, disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran live Yuotube Sekertariat Presiden pada Minggu (25/7/2021)
Dalam perpanjangan penerapan PPKM Level 4 kali ini, akan dilakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dan industri yang dilakukan secara bertahap.
“Untuk bisa beroperasi dengan kapasitas karyawan hingga 100 persen, industri ekspor dan penunjangnya harus membagi shift kerja karyawan, satu shift maksimal 50 persen,” kata Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (26/7/2021).
Dengan begitu, kata Luhut, jika dilakukan pembagian dua shift kerja dalam sehari, maka karyawan di industri ekspor dan penunjangnya dapat bekerja hingga kapasitas 100 persen per hari.
“Jika beroperasi dengan dua shift dalam satu hari, maka kapasitas karyawan secara maksimal bisa mencapai 100 persen,” ujarnya.
Agar kebijakan itu berjalan dengan baik, Luhut mengaku, pihaknya akan melakukan rapat koordinas dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk membahas teknis dan regulasi lebih lanjut.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan kementerian perindustrian dan kita mengambil contoh bagaimana penanganan dari Kudus untuk penangannya yang saat ini sudah sangat bagus,” pungkasnya. (der/fin)