Radartasik.com, JAKARTA — Super Air Jet terus melakukan berbagai langkah agar penerbangan perdana mendatang berjalan sesuai jadwal dan memenuhi aspek standar operasional keselamatan, keamanan dan kenyamanan perjalanan udara.
”Super Air Jet akan beroperasi dengan frekuensi terbang satu kali setiap hari, yang dilayani pergi pulang (PP),” kata Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari, Rabu (21/07/2021).
”Terpenting lagi, operasional berjalan berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang ketat,” sambung dia.
Tahap pertama, Super Air Jet akan melayani perjalanan ke destinasi super favorit di Indonesia guna menjangkau wilayah Indonesia Barat dengan pilihan jadwal keberangkatan yang tepat di rute-rute superpopuler.
”Mengapa disebut superpopuler dari Super Air Jet? Karena jaringan dan daerah tersebut sudah dikenal dan disukai orang banyak,” terangnya.
Berikut Tahap Pertama Layanan Super Air Jet ke Destinasi Super Favorit di Indonesia:
1. Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK)
2. Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (PLM)
3. Bandar Udara Internasional Minangkabau (PDG)
4. Bandar Udara Internasional Hang Nadim (BTH)
5. Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) dan
6. Bandar Udara Internasional Supadio (PNK)
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah selesai melakukan sertifikasi permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ). Sertifikasi ini untuk pesawat tipe Airbus A320.
”Super Air Jet telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Novie menambahkan proses sertifikasi dalam rangka penerbitan AOC sudah dilakukan sejak 30 September 2020.
”Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui lima tahapan atau fase, yaitu Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration and Inspection, dan Certification,” pungkasnya. (der/fin)