radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menanggung biaya pemulasaraan jenazah Covid-19melalui BPBD Pangandaran.
Asda III sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan biaya peAmulasaraan untuk jenazah Covid-19 sekitar Rp 250 ribu. ”Iya sekitar segitulah, dari mulai dari pembelian kain kafan dan lain-lain,” ucapnya Senin (19/7/2021).
Suheryana menjelaskan, ada beberapa poin untuk proses pemakaman pasien Covid-19, antara lain pemulasaran mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, petugas pemakaman, dan petugas penggali kubur. ”Jangan ada pemungutan biaya kepada pihak keluarga,” terangnya.
Terang dia, jika ada oknum yang meminta biaya untuk pemulasaraan, disarankan untuk melaporkan ke Pemkab Pangandaran. ”Karena biaya sudah ditanggung,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan kematian akibat corona sudah mencapai 143 orang. ”Terus bertambah hampir setiap harinya,” jelasnya. (den)