Biaya Pemulasaraan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemkab Pangandaran

Rabu 21-07-2021,13:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menanggung biaya pemulasaraan jenazah Covid-19melalui BPBD Pangandaran.

Asda III sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan biaya peA­mulasaraan untuk jenazah Covid-19 sekitar Rp 250 ribu. ”Iya sekitar segitulah, dari mulai dari pembelian kain kafan dan lain-lain,” ucapnya Senin (19/7/2021).

Ia mengatakan untuk yang meA­mandikan jenazah dibayar RSUD Pandega Pangandaran. ”Sementara untuk yang menggali kalau tidak salah Rp 150 ribu, jadi beda-beda pos anggarannya,” tuturnya.

Suheryana menjelaskan, ada beberapa poin untuk proses pemakaman pasien Covid-19, antara lain pemulasaran mulai dari memandikan, mengkafani, menyolatkan jenazah, petugas pemakaman, dan petugas penggali kubur. ”Jangan ada pemungutan biaya kepada pihak keluarga,” terangnya.

Terang dia, jika ada oknum yang meminta biaya untuk pemulasaraan, disarankan untuk melaporkan ke Pemkab Pangandaran. ”Karena biaya sudah ditanggung,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan kematian akibat corona sudah mencapai 143 orang. ”Terus bertambah hampir setiap harinya,” jelasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait