Radartasik.com, JAKARTA — Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
”Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/07/2021) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/07/2021).
Ia menjelaskan alasan upaya hukum banding diajukan yakni lantaran terdapat beberapa aset milik Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan tim JPU dalam rangka aset recovery.
”Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,” ucap Ali.
KPK pun berharap majelis hakim tingkat banding dapat mengabulkan permohonan banding tim JPU tersebut.
Mengingat, salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan untuk menimbulkan efek jera adalah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rohadi 3,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan.
Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta.
Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR RI Sareh Wiyono.
Rohadi disebut menerima suap Rp 1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Terkait gratifikasi dengan nilai total Rp 11,5 miliar diterima Rohadi sejak Mei 2001 atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara.
Rohadi pada 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pada 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terkait TPPU dengan jumlah Rp 40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Modus yang digunakan Rohadi mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lainnya.
Hasil keseluruhan penerimaan uang itu, Rohadi disebut membeli tiga unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, serta sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp 13,01 miliar.
Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran seluruhnya senilai Rp 7,714 miliar.
Kategori :