radartasik.com, KOTA TASIK - Jajaran Kepolisian tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan warga yang diduga menjual minuman keras (Miras) jenis tuak, di wilayah Indihiang.
Pengkapan penjual miras Itu berawal saat Maung Galunggung melakukan patroli ke sejumlah titik rawan kriminalitas, Senin (19/07/21) dini hari.
Dalam patroli tersebut petugas kemudian mendapati remaja yang mengganggu warga sekitar atau pengguna jalan dikarenakan remaja tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi miras jenis tuak.
Setelah diamankan dan diinterogasi, para remaja tersebut mengaku bahwa miras itu dibelinya dari kawasan pemakaman umum yang berada di Jalan Cinehel, Kecamatan Indihiang.
"Atas informasi tersebut, kami kemudian bergegas menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penggerebekan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Ipan Faisal kepada wartawan, Senin (18/07/21) dini hari.
"Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti miras jenis tuak tersebut," sambungnya.
Dalam kegiatan patroli itu, personel tim Maung Galunggung juga turut menyita barang bukti berupa 1 karung berisi 17 liter miras jenis tuak.
Selanjutnya barang bukti yang didapat diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan penjualnya diarahkan agar mendatangi Polres Tasikmalaya Kota untuk dimintai keterangan terkait miras tersebut.
Sementara itu belasan remaja yang kedapatan pesta miras diberi pembinan serta memanggil para orang tuanya.
"Ya belasan liter miras dan penjualnya kita amankan ke kantor sementara belasan remaja kita berikan pembinan dan akan kita panggil orang tuanya," jelasnya.
(rezza rizaldi/radartasik.com)