radartasik.com, BANJAR - Petugas gabungan TNI Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Banjar membubarkan warga yang tengah bermain sepak bola (berolahraga) di lapangan Futsal Gardu, Kecamatan Banjar, Minggu (18/07/21).
Hal itu menindaklanjuti aturan PPKM Darurat untuk kegiatan olahraga dan seni budaya, yang masih dilarang beraktivitas, dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Banjar.
"Iya kita lakukan pembubaran kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Olahraga salah satunya yang masih dilarang beraktivitas," kata Kabid Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar Aep Saepulah kepada wartawan.
Dia menjelaskan, operasi kali ini petugas hanya membubarkan kegiatan yang dianggap menimbulkan kerumunan. Dan hanya memberi peringatan agar tidak buka terlebih dulu sampai waktu PPKM Darurat selesai.
Selain itu, dalam operasi penegakan PPKM Darurat di masa pandemi Covid-19 saat ini untuk sementara tidak diberlakukan lagi eksekusi atau sanksi denda sidang seperti kemarin-kemarin.
"Ini sesuai arahan Wali Kota Banjar, ada beberapa poin yang diperbolehkan namun ada juga yang masih dilarang," jelasnya.
Kata dia, meski ada perbedaan namun dalam penegakan PPKM Darurat saat ini petugas terus melakukan patroli. Masyarakat harus patuh dan taat Prokes agar terhindar dari Covid-19.
"Jika tidak mau dirazia oleh petugas patroli, maka ikuti anjuran pemerintah agar tetap dirumah jika tidak penting. Terlebih saat ini Kota Banjar masuk zona hitam," ungkapnya
"Jika masyarakatnya taat dan patuh, mudah-mudahan kita bisa kembali ke zona hijau. Mari kerjasamanya, agar patuh," ujarnya.
(anto sugiarto / radartasik.com)