Ada Petugas Lapangan Arogan Saat Razia PPKM Darurat, Pakar: Tujuan PPKM Mencegah Covid-19 Bukan Menghukum Pelaku Usaha

Sabtu 17-07-2021,21:23 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Petugas gabungan yang melakukan razia PPKM Darurat, baik itu TNI/Polri, Satpol PP dan lainnya, diingatkan untuk lebih bersikap humanis dalam menegakkan aturan PPKM Darurat di lapangan terhadap masyarakat. Termasuk praktek denda yang diterapkan kepada para pelanggarnya pun dinilai kurang bijak karena dinilai merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Founder, Ketua LQ Indonesia Law Firm dan sekaligus pakar hukum dan adovkat, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (17/07/2021).

“Eksekusi secara humanis. Praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak,” ujar Alvin Lim.

“Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda,” lanjut Alvin.

Ia mengatakan, tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pelaku atau pemilik usaha yang notabene mencari makan pula.

“Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke kas negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran,” imbuh Alvin.

Ia juga menilai, PPKM Darurat Jawa-Bali masih minim bantuan sosial dan insentif dari pemerintah. Seharusnya, pemerintah menggelontorkan bansos kepada masyarakat atau pelaku usaha UMKM yang terdampak kebijakan tersebut.

“Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif, mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional,” ujarnya.

Bantuan dan insentif ini, kata Alvin juga bisa diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya kala PPKM Darurat.

Tags :
Kategori :

Terkait