Gara-gara Tampar Pemilik Kafe Saat Razia PPKM, Pejabat Satpol PP Dicopot dari Jabatannya dan Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Sabtu 17-07-2021,21:06 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, GOWA — Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah kini nasib yang dialami oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, berinisial MH yang melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe dan istrinya saat razia PPKM. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan oleh Polres Gowa MH juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin mengatakan MH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, oleh Polres Gowa.

“Status MH anggota Satpol PP Gowa yang melakukan penganiayaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat buktinya,” ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin di Gowa, Sabtu (17/07/2021)

Kendati sudah berstatus tersangka, MH belum diperiksa sebagai tersangka karena masih harus berurusan secara internal di Pemerintahan Kabupaten Gowa.

“Sudah ditetapkan tersangka dan selanjutnya nanti kita agendakan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka sebelum melakukan gelar perkara,” kata kapolres.

Tri Gofaruddin pun menjelaskan kasus penganiayaan yang telah viral di sosial media itu diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP berinisial MH terhadap dua orang korbannya yang merupakan pasangan suami istri.

Kedua pasangan suami istri itu merupakan pemilik kafe Ivan dan Riana di di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu diantaranya adalah masyarakat umum.

“Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro,” terangnya seperti dilansir dari Antara.

Tags :
Kategori :

Terkait