Radartasik.com, JAKARTA — Aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sindikat prostitusi anak di bawah umur. Salah satu anggota sindikat sudah ditangkap.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita berinisial AWR.
Wanita berusia 20 tahun ini diduga menjadi bagian dari sindikat kejahatan seksual anak di bawah umur.
”Sementara ini masih satu orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya, Jumat (16/07/2021).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus bermula dari laporan sebuah keluarga yang mengatakan anaknya gadisnya yang berusia 15 tahun melarikan diri dari rumah pada awal Juni 2021.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan wajah korban yang masih berstatus pelajar itu ada dalam aplikasi komunikasi.
”Dari situ tim melakukan penyidikan dengan cara memancing, diketahui bahwa anak itu ditampung dan diinapkan di apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa,” katanya.
Setelah melalui penyelidikan, polisi mengungkap kasus kejahatan esek-esek terhadap anak dengan menangkap AWR yang berusia 20 tahun.
Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya telepon seluler, kondom, pil KB serta uang yang diduga hasil kejahatan seksual terhadap anak.
”Hasil pendalaman setidaknya tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi,” katanya.
Polisi masih menyelidiki kasus itu karena diduga ada banyak pelaku yang terlibat di antaranya mencari korban, menampung hingga menawarkan korban.
”Ada pihak lain yang menjadi perantara atau penyambung dan masih dalam pemeriksaan. Korban ada masalah di lingkungan rumah sehingga melarikan diri. Dia bertemu dengan orang diduga penyambung dan dipertemukan dengan tersangka,” katanya.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban tidak hanya satu orang.
Saat ini korban sedang dalam penanganan tim PPA Polres Metro Jakarta Selatan termasuk melibatkan pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan konseling.
”Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” ungkapnya. (gw/fin)