Penyekatan PPKM di Kota Tasik Diperluas dan Diperketat, Ini Titik-Titiknya..

Kamis 15-07-2021,19:03 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diperluas. 

Berdasarkan hasil evaluasi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik, titik peyekatan ditambah 32 titik.

Maka, mulai besok Jumat (16/07/21) titik penyekatan PPKM Darurat di Kota Tasik totalnya menjadi 50 titik. 

Sejak PPKM Darurat dimulai 03 Juli lalu, titik penyekatan sebanyak 12 titik.

"Kita rapat bersama satgas. Untuk mobilitas masyarakat masih ada," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasik, Ivan Dicksan kepada wartawan, Kamis (15/07/21) sore.

"Termasuk juga karena mobilitas di kita itu banyak yang dari luar Kota Tasik. Jadi penyekatan ini diperluas, termasuk di batas kota," sambungnya.

Terang dia, penambahan titik penyekatan ini tujuannya diperkuat. Maka bagi kendaraan yang punya kepentingan di Kota Tasik mungkin boleh lewat. 

"Tapi yang sekadar jalan-jalan kita minta putar balik. Kemarin juga Pak Kapolres arahannya para petugas bisa tegas melakukan seleksi di batas kota," terangnya.

Beber Ivan, pihaknya juga sudah minta camat dan lurah untuk terus sosialosasi ke masyarakat soal ini. Petugas juga terus patroli dan mengingatkan. 

"Karena yang dimonitor itu bukan hanya kendaraan, tapi juga pergerakan orang. Harapannya kalau tak ada hal yang penting, lebih baik diam di rumah. Kita ingin menurunkan tingkat pemaparan Covid-19," bebernya.

Ivan berharap mudah-mudahan masyarakat semakin paham dengan PPKM Darurat ini. Karrna targetnya lada tanggal 20 bisa turun. Karena kalau belum turun, bisa lanjut. 

"Kita paham masyarakat sulit. Tapi semua juga sulit. Karenanya kita tahan mobilitas," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang radartasik.com himpun, sebelumnya penyekatan PPKM Darurat dilakukan di 18 titik. 

Berikut Titik-titiknya:

1. Pusat Kota.
2. Dadaha.
3. Jalan dr Soekardjo.
4. Jalan Tarumanagara.
5. Jalan Sutisna Senjaya (Alun-Alun).
6. Jalan Mayor Utarya. (SD Citapen).
7. Jalan Empang.
8. Jalan Empang Sari.
9. Jalan Pataruman.
10. Jalan Panyerutan.
11. Jalan Cihideung Balong/Babakan Payung 1.
12. Jalan Babakan Payung 3.
13. Jalan Selakaso.
14. Jalan Cihideung.
15. Jalan Sukawarni.
16. Jalan Yudhanegara.
17. Jalan R Ikik.
18. Jalan Komplek Olahraga Dadaha.

32 Titik yang ditambah dan berlaku Jumat (16/07/21) pagi pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB adalah:

Tags :
Kategori :

Terkait