BPOM Resmi Izinkan 8 Obat Terapi untuk Pasien Covid-19, Ini Dia Nama-namanya...

Kamis 15-07-2021,17:07 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah secara resmi menetapkan jenis obat-obatan yang dipergunakan sebagai terapi bagi pasien Covid-19 selama dalam masa perawatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang belum menetapkan obat pasti untuk Covid-19. Sehingga, obat yang ada selama ini hanya pendukung terapi.

Dalam keterangan resmi BPOM, Kamis (15/7) Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan, BPOM menetapkan izin penggunaan darurat (EUA) atas sejumlah obat.

Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada Apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.

“Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian,” kata BPOM dalam pernyataan resmi.

Lalu apa saja obat yang disetujui untuk mendukung penanganan terapi Covid-19?

1. Remdesivir

Adalah obat antivirus untuk pasien Covid-19. Sebelumnya pernah diteliti untuk penyakit Ebola, MERS dan lainnya.

2. Favipiravir

Obat antivirus yang dipergunakan untuk terapi imfluenza.

Tags :
Kategori :

Terkait