Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah melakukan revisi terhadap Instruksi Mendagri 15/2031 tentang PPKM Darurat Covid-19 untuk Jawa dan Bali. Aturan baru yang salah satunya mengatur Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor tersebut mulai berlaku mulai hari ini, 9 Juli sampai 20 Juli 2021.
Berikut perubahan utamanya. Perubahan terjadi pada Diktum Ketiga, berikut rinciannya.
Huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
d. perhotelan non penanganan karantina, dan
e. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib
memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI),
Kategori :