radartasik.com, CIHIDEUNG — Penertiban reklame yang melintang di jalan (bando) sudah mulai ditertibkan dengan dibongkar. Keberadaan reklame tersebut sudah jelas dilarang oleh undang-undang.
Pantauan Radar, salah satu konstruksi reklame di jalan HZ Mustofa mulai dibongkar, Kamis (8/7/2021). Rangka besi yang tertanam permanen dipotong-potong oleh pekerja teknis.
Berhubung sudah melewati batas waktu, pembongkaran paksa pun dilakukan. Reklame di jalan HZ Mustofa tersebut merupakan titik awal pembongkaran. “Yang lainnya segera menyusul,” katanya.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tercatat ada 8 reklame bando yang harus dibongkar. Selain di HZ Mustofa, konstruksi serupa juga ada di beberapa titik jalan yang lain. “Seperti di Otista juga ada, akan dibongkar juga namun bertahap,” ujarnya.
Penertiban reklame menjadi salah satu konsentrasi Satpol PP tahun ini. Selain reklame tipe bando, yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak pun akan menyusul. “Selain membahayakan, itu peluang PAD yang bisa dioptimalkan,” tuturnya.
Junjun pada prinsipnya berharap para pelaku usaha bisa lebih sadar dan tertib ketika memasang reklame. Tanpa harus menunggu ditindak, mereka harus tertib secara mandiri. “Kalau reklame toko biasa, ya kita harap segera urus izin dan bayar pajaknya,” katanya.
Terpisah, Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Gumilang herdis Kiswa mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan penertiban reklame bando itu sejak lama. Karena larangan soal reklame yang melintang di jalan itu sudah cukup lama. “Kita semua reklame bando secepatnya dibongkar,” ujarnya. (rga)