Tunggakan Tagihan Pasien Covid-19 kepada 999 RS Capai Rp2,56 Triliun

Senin 28-06-2021,10:01 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat jumlah tagihan penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 pada tahun 2021 lalu kepada 909 rumah sakit mencapai Rp2,56 triliun.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C Brata mengaku telah menyelesaikan permintaan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit selama perawatan pasien Covid-19.

Hasilnya tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 pada tahun lalu yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun kepada 909 rumah sakit,” kata Michael, Senin (28/06/2021).

“Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar kepada 258 rumah sakit,” sambungnya.

Michael menjelaskan, bahwa permohonan verifikasi tunggakan tagihan tahun lalu yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,89 triliun, termasuk kelebihan bayar untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

“Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji tagihannya, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan tagihan sebanyak Rp695 miliar,” ujarnya.

Lewat kajian tersebut, BPKP mengklaim total potensi penghematan yang berhasil ditemukannya sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari total permohonan kajian tunggakan Kementerian Kesehatan.

“BPKP menyelesaikan kajian tunggakan klaim rumah sakit dalam empat tahun, yakni tertanggal 12 April 2021, 21 Mei 2021, 28 Mei 2021, dan 22 Juni 2021,” paparnya.

“Kami juga ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” imbuhnya.

Tags :
Kategori :

Terkait