Kemenag Tasikmalaya Belum Terima Petunjuk Teknis Umrah Mandiri, Travel Masih Jadi Pilihan Utama Jemaah
Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H. Fajri Adi Nugraha. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam beleid tersebut, masyarakat kini diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), asalkan memenuhi persyaratan pemerintah.
Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu turunnya petunjuk teknis dari pusat terkait pelaksanaan kebijakan baru ini.
“Kami belum menerima surat edaran resmi maupun aturan turunannya. Begitu regulasi teknisnya diterbitkan, tentu akan segera kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Pranata Humas Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H. Fajri Adi Nugraha, Kamis 30 Oktober 2025.
BACA JUGA:Jumlah Penonton Super League 2025 Tembus 470.030 Orang, Laga Persib vs Persis Jadi yang Terbanyak
Menurut Fajri, petunjuk teknis sangat diperlukan agar pelaksanaan umrah mandiri tetap sesuai standar pelayanan, keamanan, dan perlindungan jemaah.
Sementara itu, pengelola Elqoshwa Tour and Travel Kabupaten Tasikmalaya, Ami Sukma, menyebut kebijakan ini belum berdampak langsung terhadap usaha biro perjalanan umrah di daerah.
“Karena kebijakannya masih baru, sejauh ini kami belum merasakan pengaruhnya. Kami tetap mengikuti aturan pemerintah,” kata Ami.
Ia menilai, meskipun masyarakat memiliki opsi untuk berangkat umrah secara mandiri, sebagian besar calon jemaah, terutama lansia dan jamaah pemula masih lebih memilih menggunakan jasa travel resmi.
BACA JUGA:Jelang Bali United vs Persib, Bojan Hodak Ungkap Kondisi Jung dan Putros
“Kami tidak terlalu khawatir. Sebagian besar jemaah kami adalah lansia dan awam, jadi mereka tetap butuh pendampingan selama ibadah,” ujarnya.
Ami menjelaskan, travel resmi menawarkan berbagai keuntungan mulai dari bimbingan manasik, pendampingan selama perjalanan, hingga bantuan administrasi dan penanganan darurat di Tanah Suci.
“Kami memberikan pendampingan lengkap, termasuk jika ada jemaah yang sakit atau meninggal dunia. Kalau yang berangkat mandiri, siapa yang akan mengurus?” jelasnya.
Ia juga menegaskan, biaya umrah lewat travel resmi tidak jauh berbeda dengan umrah mandiri, karena sudah mencakup transportasi, akomodasi, konsumsi, dan layanan bimbingan ibadah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: