Penerapan Sistem Merit Jenjang Karir ASN Kota Tasikmalaya Dinilai DPRD Masih Setengah Hati, kenapa?

Penerapan Sistem Merit Jenjang Karir ASN Kota Tasikmalaya Dinilai DPRD Masih Setengah Hati, kenapa?

Pertemuan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dengan BKPSDM membahas merit sistem, Senin 27 Agustus 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kota TASIKMALAYA menyoroti penerapan sistem merit atau manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

DPRD menilai sistem merit dijalankan setengah hati, karena masih dicampur dengan metode wawancara yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip merit sistem yang berbasis data objektif Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemanggilan BKPSDM oleh Komisi I DPRD dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025, di Ruang Rapat I Gedung DPRD Kota Tasikmalaya

Pertemuan tertutup selama 2 jam ini membahas pelaksanaan manajemen talenta dan sistem merit dalam penentuan pejabat Eselon II. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tambang Ilegal Sultan Galunggung Tasikmalaya Segera Masuk Babak Persidangan

Diketahui, proses wawancara terhadap 20 suksesor calon kepala OPD telah dilaksanakan awal Oktober 2025 oleh Tim Akademisi Independen ditemani Komite Talenta di Ruang Rapat BKPSDM Kota Tasikmalaya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menilai bahwa penggunaan metode wawancara justru bertolak belakang dengan semangat sistem merit yang menekankan penilaian berdasarkan data obyektif ASN.

“Kalau sistem merit itu sudah dianggap akurat, efektif, dan efisien dalam menilai potensi, kualitas, hingga integritas ASN, maka seharusnya tidak perlu lagi ada wawancara. Jangan menggunakan pola campuran,” tegas Dodo.

Menurutnya, sistem merit sudah memiliki mekanisme penilaian kinerja ASN secara berkala melalui basis data yang dikelola oleh BKPSDM. 

BACA JUGA:Sekdes Lewidulang Tasikmalaya Tegaskan Pelayanan Normal Usai Aksi Warga Soal Dugaan Korupsi Dana Desa

Setiap ASN dinilai oleh atasannya langsung dalam berbagai aspek, mulai dari potensi, kredibilitas, integritas, hingga kompetensi. Dengan demikian, proses wawancara dinilai tidak memberikan nilai tambah yang signifikan.

“Kalau memang wawancara itu digunakan untuk mengukur moralitas dan integritas, ya itu juga tidak akan akurat. Karena kejujuran dan perilaku seseorang hanya dirinya sendiri yang tahu. Jadi wawancara itu tidak akan bisa menjamin objektivitas,” katanya.

Dodo menilai langkah BKPSDM mencampur sistem merit dengan wawancara justru menunjukkan ketidakpercayaan terhadap data penilaian ASN.

Padahal, jika sistem merit diterapkan penuh, tidak akan ada intervensi politik, kelompok, maupun kepentingan lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait