Pemprov Jabar Dinilai Lamban Tangani Pohon Rawan Tumbang di Tasikmalaya
Petugas BPBD Kabupaten Tasikmalaya saat mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Raya Nasional Tasikmalaya–Bandung, Kecamatan Cisayong, Senin malam 6 Oktober 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tumbangnya pohon beringin besar di tepi Jalan Raya Nasional TASIKMALAYA–Bandung, tepatnya di Kampung Cidahu, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten TASIKMALAYA, Senin malam 6 Oktober 2025, kembali memicu sorotan publik.
Peristiwa ini menjadi kejadian kedua di titik yang sama dalam empat bulan terakhir.
Sebelumnya, pohon serupa menimpa mobil anggota Brimob hingga pengemudinya meninggal dunia di tempat.
Beruntung kali ini tidak ada korban jiwa.
BACA JUGA:451 Perusahaan Daftar Program Magang Nasional, Peluncuran Magang Berbayar 15 Oktober 2025
Namun, tumbangnya pohon berukuran besar itu menutup hampir seluruh badan jalan, menyebabkan kemacetan panjang, serta merusak jaringan listrik, kabel telekomunikasi, dan satu toko di pinggir jalan.
Petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Damkar, Baznas Rescue, Tagana, Destana, serta TNI–Polri langsung turun ke lokasi melakukan evakuasi menggunakan sistem buka-tutup jalan agar arus kendaraan tetap berjalan.
Camat Cisayong, Ayi Mulyana Herniwan, SE., M.Si., menyesalkan belum adanya tindakan nyata dari BPBD Provinsi Jawa Barat maupun Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat terkait kondisi pohon-pohon tua di sepanjang jalur provinsi tersebut.
“Ini sudah kejadian kedua di tempat yang sama. Kami dari Muspika Cisayong sudah melapor sejak awal agar segera ditangani, tapi sampai sekarang belum ada langkah nyata dari pihak provinsi,” tegasnya.
BACA JUGA:Dari Bung Tomo Wafat hingga Hari Jadi Kota Yogyakarta
Ayi menyebut, seluruh unsur Muspika, termasuk kepolisian dan TNI, telah menyampaikan laporan resmi disertai dokumentasi pohon-pohon yang berpotensi tumbang.
Namun, hingga kini laporan itu belum mendapat tindak lanjut.
“Kami berharap pemerintah provinsi bisa lebih cepat merespons laporan dari bawah. Jangan menunggu korban jiwa lagi hanya karena lalai memelihara pohon di jalur provinsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, perawatan dan pemangkasan pohon di jalur provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan pemerintah kabupaten.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: