Polemik Promosi ASN di Tasikmalaya Terus Mencuat, DPRD Temukan Dugaan Cacat Administrasi
Komisi I dan Komisi IV DPRD Tasikmalaya memanggil BKPSDM, Inspektorat, Dinas Kesehatan, serta Baperjakat untuk rapat kerja di Gedung DPRD, Kamis 28 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polemik promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA kembali mencuat.
Isu ini mencuat setelah muncul dugaan seorang ASN yang masih memiliki persoalan hukum justru dilantik pada jabatan baru.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejen Jenal, menjelaskan pernyataan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, yang menegaskan tidak ada ASN bermasalah mendapat promosi, hanya mengacu pada laporan Inspektorat dan BKPSDM.
“Penjelasan itu hasil rapat kerja. Data dari Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan BKPSDM memang tidak menunjukkan catatan pelanggaran. Jadi pernyataan bupati sesuai laporan resmi SKPD terkait,” kata Jejen, Selasa 2 September 2025.
BACA JUGA:BPOM Bongkar 18 Obat Tradisional Ilegal, Ancaman Serius Bagi Kesehatan
Namun, Jejen menilai adanya perbedaan data di lapangan menimbulkan pertanyaan.
“Jika bupati menyatakan tidak tahu ada ASN bermasalah yang dipromosikan, berarti koordinasi antara BKPSDM, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan tidak berjalan baik. Informasi yang diterima bupati jadi tidak utuh,” terangnya.
Sementara itu Bupati Cecep Nurul Yakin menegaskan setiap kebijakan rotasi-mutasi ASN harus berbasis data, bukan rumor.
“Saya harus adil. Keputusan tidak bisa diambil hanya dari kabar yang beredar. Semua harus berdasarkan bukti,” tegasnya.
BACA JUGA:Patrick Kluivert Full Senyum! Wonderkid Timnas Pulih Cedera, Miliano Jonathans Segera Jadi WNI
Cecep menyebut sebelum pelaksanaan mutasi pada Selasa 12 Agustus 2025, pihaknya telah mengecek data ke BKPSDM.
“Dari laporan yang diterima, tidak ada catatan pelanggaran disiplin. Jadi saya tidak bisa menghukum ASN hanya berdasarkan cerita,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan jika terbukti ada pelanggaran hukum atau disiplin, ASN yang bersangkutan tetap akan diproses sesuai aturan.
“Kalau memang ada bukti, laporkan ke BKPSDM. Pasti akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: