Kekurangan 500 Kantong Darah per Bulan, PMI Kabupaten Tasikmalaya Terancam Lumpuh

Kekurangan 500 Kantong Darah per Bulan, PMI Kabupaten Tasikmalaya Terancam Lumpuh

Kantor PMI Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Laswi Kota Tasikmalaya, Rabu 27 Agustus 2025. ujang jandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten TASIKMALAYA tengah menghadapi krisis stok darah

Setiap bulan kebutuhan darah mencapai 1.200 hingga 1.500 kantong, namun pasokan tidak mencukupi. Rata-rata kekurangan mencapai 500 kantong darah per bulan.

Kepala Bidang Administrasi PMI Kabupaten Tasikmalaya, Tonton Ferdian, menyebutkan bahwa meski ada momentum tertentu yang membantu menambah pasokan, seperti kegiatan donor darah saat HUT RI, jumlah tersebut masih jauh dari cukup.

“Setiap bulan rata-rata kami kekurangan sekitar 500 kantong darah,” jelas Tonton, Rabu 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:Thom Haye dan Federico Barba Jadi Rekrutan Anyar Persib, Berapa Gaji The Professor

"Untuk Agustus memang sedikit terbantu karena ada kegiatan donor dari lembaga dan instansi dalam rangka HUT RI ke-80. Tapi secara keseluruhan kondisi ini masih mengkhawatirkan," sambungnya.

Meski jumlah pendonor meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya, partisipasi masyarakat belum stabil. 

Lokasi markas PMI Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya juga menjadi kendala.

Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menegaskan bahwa PMI kabupaten/kota seharusnya berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

BACA JUGA:Pengamat Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas Tertibkan 47 Minimarket Ilegal, Jangan Rugikan Pedagang Kecil

“Banyak warga Kabupaten Tasikmalaya yang mengaku kesulitan datang ke Kota hanya untuk donor darah. Tidak sedikit yang akhirnya batal karena jaraknya jauh,” tambahnya.

Selain stok yang minim, PMI Kabupaten Tasikmalaya juga terbebani tunggakan pembayaran dari sejumlah rumah sakit pemerintah maupun swasta. Total tunggakan saat ini mencapai Rp 2 miliar.

Sesuai aturan, PMI berhak menerima biaya pengganti pengolahan darah sebesar Rp 490 ribu per kantong sesuai Permenkes Nomor 91 Tahun 2015. Dana tersebut menjadi sumber utama operasional PMI.

“Kalau pembayaran dari rumah sakit terlambat, operasional kami lumpuh. Sampai sekarang tunggakan sudah sekitar Rp 2 miliar. Sementara dana cadangan sama sekali tidak ada,” tegas Tonton.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait